Berantas Peredaran Narkoba,”Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika

banner 468x60

Berantas Peredaran Narkoba,”Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Palangka Raya – Polda Kalteng melalui Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,berhasil meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang beraksi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (14/3/2024) pagi.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (46) yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasatreskoba pada Hari Rabu (13/3/2024) kemarin.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di lokasi tersebut.

“Saat meringkus Tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” jelasnya.”

“Yang mana kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri, selain itu juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS,” lanjutnya.

Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS pun kini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut kita sangkakan karena Tersangka RS tetangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” Tutup AKP Aji.

“Terpisah, warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Kasatresnarkoba dan BNN kalteng agar dapat mengembangkan dan mengusut tuntas peredaran narkoba dari Kota hingga pelosok Desa.

Warga berharap kepada Satresnarkoba yang bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba dengan maksud untuk minimalisir peredarannya mengingat situasi kalteng saat ini di nilai sudah memasuki jona darurat narkoba,”pungkasnya.

 

Red/Gugun

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *