PONTIANAK- Ratusan pekerja (buruh) PT. Duta Palma Group yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (15/3).
Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Pontianak membebaskan rekan mereka bernama Mulyanto dari jerat hukum.
Mulyanto, yang tak lain adalah pekerja PT. Duta Palma Group telah ditahan selama 120 hari dengan tuduhan penghasutan, perusakan, dan penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan, ratusan massa melakukan orasi secara bergantian di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Asep Mulia, salah satu orator menyebutkan, Mulyanto merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum.
Kriminalisasi Mulyanto tidak dilepaskan dari mangkirnya PT. Duta Palma Group (milik koruptor Surya Darmadi yang telah terbukti di Pengadilan telah merugikan negara triliunan rupiah), dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
Menurutnya, hak-hak buruh seperti pemotongan upah, jaminan kesahatan, dan lain-lain tak dipenuhi oleh PT. Duta Palma Group selama 17 tahun hingga saat ini.
Atas mangkirnya perusahaan dari kewajibannya, lanjut Asep, buruh melakukan mogok kerja dan aksi damai pada Mei, Juni, dan Agustus 2023.
Namun pada 19 Agustus 2023, aksi damai buruh dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan gas air mata dan peluru karet. Padahal, menurut dia, saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik.
“Akibatnya, situasi aksi damai menjadi tak terkendali, karena buruh harus mempertahankan diri mereka, menyelamatkan teman-teman mereka (terutama buruh perempuan), dan anak-anak.,” kata Asep.
Berselang dua bulan, Mulyanto yang merupakan bagian dari perjuangan buruh PT. Duta Palma Group, ditangkap dan ditahan Polda Kalbar
Mulyanto disangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Kejaksaan seharusnya jangan menutup mata. Bahwa, ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, dan apa yang dilakukan kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah,” kata dia.
Asep mengatakan, pihaknya hadir ke Kejaksaan juga membuktikan bahwa aksi buruh berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan PT. Duta Palma dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut. Selain itu, tuduhan senjata api dalam aksi damai pada 19 Agustus 2023, sesuatu yang mengada-ngada. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto.
“Seharusnya Kejaksaan membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkan Mulyanto untuk bebas dan kembali ke keluarganya. Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan,” bebernya.
Dikatakan Asep, selain menuntut kebebasan Mulyanto, pihaknya bersama ratusan buruh lainnya bersedia menjadi penjaminnya.
Mereka kemudian menyerahkan kertas berisi surat pernyataan penjamin Mulyanto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Julius Sigit Kristanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Julius Sigit Kristanto menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tahap dua atas nama Mulyanto. Di mana dalam berkas perkara itu disampaikan, sangkaan pasal yang dituduhkan adalah pasal 170, 160 dan Undang-Undang darurat.
Menurut Sigit, setalah dipelajari, berkas perkara atas nama Mulyanto tersebut layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Jadi, pada Kamis kemarin, perkara itu sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Supaya cepat prosesnya, dan supaya bisa kita buktikan apakah Mulyanto terbukti bersalah atau tidak,” kata Sigit.
Terkait dengan penangguhan penahanan, kata Sigit, karena perkara tersebut sudah dilimpahkan di pengadilan, maka tanggungjawab ada di pengadilan.
Dikatakan Sigit, perkara atas nama Mulyanto sudah dilimpah dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN. Pontianak dan rencananya akan di sidang tanggal 21 maret 2024 di Pengadilan Negeri Pontianak,
“Masyarakat silahkan menyaksikan persidangan. Dan kita uji nanti, seperti apa fakta persidangan, kita tunggu. Kita lihat saksi-saksi dan alat buktinya. Apakah betul Mulyanto salah atu tidak, kita buktikan. Saya tidak mengatakan Mulyanto bersalah, kita uji di persidangan,” pungkasnya.
Red/supli