Di duga kuat pembalakan hutan secara liar di sungai kiya,mpu lokasi jalan PT alas Kesuma

Di duga kuat pembalakan hutan secara liar di sungai kiya,mpu lokasi jalan PT alas Kesuma
banner 468x60

Ketapang tanggal 19 juli 2024 telah di tentukan tumpukan kayu Ulin di wilayah jalan PT alas Kesuma tepat nya di sungai kiya,mpu desa batu lapis kecamatan Hulu sungai wilayah hukum Polsek Sandai polres Ketapang

Adapun ditemukan tumpukan kayu Ulin tersebut patut diduga hasil pembalakan hutan secara liar yang mana di ketahui tumpukan kayu Ulin tersebut milik saudara budud warga desa batu lapis kecamatan Hulu sungai wilayah hukum Polsek Sandai polres Ketapang

Saat awak media menemukan tumpukan kayu Ulin milik saudara budud warga desa batu lapis kecamatan Hulu sungai awak media juga berjumpa dengan sejumlah anak buah saudara budud yang berkerja sebagai tukang lansir kayu dari tempat tunggal kayu menuju ke TKP pertama di tepian sungai kiyam,pu.

Menurut keterangan dari salah satu anak buah saudara budud menjelaskan bahwa kayu Ulin tersebut memang betul milik saudara budud dan kami hanya sebagai tukang lansir kayu Ulin dari tempat penebangan pohon kayu Ulin ke TKP pertama ini saja dengan menggunakan sepeda motor Honda yang sudah di modifikasi agar motor tersebut bisa kuat dan tahan karena beban yang di bawa cukup berat dengan satu sepeda motor Honda bisa bermuatan 9 batang kayu Ulin yang sudah di oleh dengan mengunakan mesin seso,ucapnya

Di lajut Setelah di tumpukan di TKP ini selanjutnya akan di jual atau di pasarkan ke kecamatan Sandai kabupaten Ketapang dengan cara menggunakan motor air berupa sempit atau pun mesin dupmeng

Selajutnya anak buah saudara budud juga menjelaskan bahwa kayu Ulin tersebut di tampung oleh salah satu bigbos di kecamatan Sandai berinisial EK dan YN

Dilihat dari pekerjaan saudara budud tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran pasal dan undang undang
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Apakah definisi hutan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Bahkan bisa dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

RED:

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *