KAPUAS HULU –Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Suhaid, Kapuas Hulu, Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, dan melibatkan hingga 30 perangkat desa dari Desa Tanjung, Desa Nanga Suhaid, Desa Tanjung Harapan, serta Desa Mensusai.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan, penertiban dimulai dengan apel kesiapan di halaman Mapolsek Suhaid. Setelah apel, Forkopimcam Suhaid bersama rombongan bergerak menuju beberapa lokasi yang menjadi titik aktivitas PETI.
“Mereka melakukan pengecekan dan penindakan terhadap mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Kapolres.
Dalam operasi tersebut, sejumlah mesin yang ditindak terdiri dari, Sungai Batang Ramut 13 set mesin Lanting Jek, mesin sedot nihil. Sungai Batang Suhaid 29 set mesin Lanting Jek, 6 set mesin sedot. Sungai Sebulai 1 set mesin Lanting Jek, mesin sedot nihil. Sungai Pintas Pandak 7 set mesin Lanting Jek, mesin sedot nihil dan Sungai Liut 1 set mesin Lanting Jek (dikeluarkan oleh pemilik), mesin sedot nihil.
“Total, terdapat 56 set mesin Lanting Jek dan mesin sedot yang ditindak dalam operasi tersebut,” ujar Hendrawan.
Forkopimcam Suhaid juga memberikan imbauan kepada para pekerja dan pemilik mesin agar segera meninggalkan lokasi PETI dan membawa peralatan mereka keluar dari area tersebut.
Selain itu, tindakan pembakaran dan pelepasan peralatan PETI juga dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal ini berlanjut. Operasi penindakan PETI berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, berharap operasi ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas PETI di wilayah Sungai Batang Suhaid dan sekitarnya.