Ketapang-kalbar rabu tanggal 18/09/2024 salah satu spbu di kabupaten ketapang di duga melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi
Di saat awak media di lokasi jln arif rahman hakim pawan 1 SPBU nomor 64-788- 02 terlihat bayak orang membeli BBM jenis pertalite dengan cara mengunakan jerigen.
Sedangkan BBM jenis pertalite sudah jelas BBM yang bersubsidi beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran juga akan diberikan sanksi, yaitu: Skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah yang dibiayai dengan dana APBN. BBM bersubsidi memiliki kuota yang terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
Maka dengan adanya peraturan tersebut di harapkan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Sampai berita ini di tayang kan pihak spbu blm bisa di hubungi, atu blm berikan tanggapan,
RED/tem