Kubu Raya – Satuan Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya mengamankan satu unit truk KB 8468 CL bermuatan kayu jenis ulin di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Maret 2025.
baca juga;Dua Perkara Narkotika Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu unit truk KB 8468 CL bermuatan kayu ulin asal Sandai Kabupaten Ketapang.
“Iya benar, ami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ya’ Suharnoto pada Jumat 7 Maret 2025.
Kepala UPT mengatakan, truk yang bermuatan kayu tersebut diserahkan ke markas Gakkum SPORC Kalbar untuk proses selanjutnya hingga menunggu gelar perkara.
baca juga;Dugaan sejumlah sawmil di kota Singkawang, dapat dukungan dari oknum TNI,
“Truk bermuatan kayu kami serahkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.