Dewan pres keluarkan pertanyaan kontoversil mengundang sorotan tajam dari bayak kalangan

Dewan pres keluarkan pertanyaan kontoversil mengundang sorotan tajam dari bayak kalangan
banner 468x60

JAKARTA — Baru-baru ini, Dewan Pers kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang mengundang sorotan tajam dari banyak kalangan, khususnya pelaku industri media. Dewan Pers, yang seharusnya bertugas sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan pers dan melindungi kebebasan pers di Indonesia, kini tampak berambisi untuk mengatur dan memerintah seluruh aktivitas perusahaan pers. Tindakan ini, yang sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, mengundang kritik keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis, pemilik media, dan pakar hukum. Rabu,12/3/2025.

Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga independensi dan keberagaman media di Indonesia, Dewan Pers seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur operasional perusahaan pers secara menyeluruh. Namun, dalam beberapa kesempatan, Dewan Pers justru mengambil langkah-langkah yang lebih mirip dengan sebuah lembaga pemerintahan yang berhak mengintervensi kebijakan internal setiap perusahaan pers.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan dunia pers di Indonesia, tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengatur jalannya perusahaan pers. Dalam pasal-pasal yang ada, peran Dewan Pers hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan kebebasan pers dan pelaksanaan kode etik jurnalistik. Tidak ada satupun bagian dalam undang-undang ini yang memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengatur atau memberi perintah terhadap operasional dan kebijakan internal perusahaan media.

baca juga;Dua Perkara Narkotika Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum

Namun, dengan berbagai kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, Dewan Pers tampaknya melampaui batasannya. Salah satu contohnya adalah keinginan untuk mengendalikan proses perekrutan jurnalis dan penentuan standar operasional yang harus diikuti oleh semua perusahaan media. Padahal, perusahaan pers, baik media cetak, elektronik, maupun online, memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan editorial dan operasional mereka secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak luar.

Tampaknya, Dewan Pers lupa akan posisi dan fungsinya yang sejatinya hanya sebagai lembaga non-pemerintah, atau lebih tepatnya semacam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Dewan Pers bukan lembaga negara atau lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menegakkan kebijakan secara memaksa. Fungsi Dewan Pers, yang lebih bersifat sebagai pengawas dan fasilitator kebebasan pers, tidak boleh dikelirukan dengan kewenangan untuk mengintervensi kebijakan internal perusahaan pers.

Keberadaan Dewan Pers dalam sistem demokrasi Indonesia diatur sebagai sebuah lembaga yang independen, namun bukan berarti lembaga ini bisa bertindak seenaknya. Intervensi Dewan Pers yang semakin sering dalam operasional perusahaan pers jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, yang berisiko mengancam kebebasan pers dan mengurangi ruang gerak perusahaan media untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.

baca juga;Dugaan sejumlah sawmil di kota Singkawang, dapat dukungan dari oknum TNI,

Aksi Dewan Pers yang mencoba mengatur perusahaan pers jelas bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang selama ini dipegang teguh oleh bangsa Indonesia. Dunia pers adalah dunia yang bebas, yang memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang. Tidak seharusnya sebuah lembaga non-pemerintah berusaha untuk mengatur atau memerintah apa yang seharusnya menjadi kebijakan internal dari setiap perusahaan pers.

Media harus tetap dijaga agar bisa berjalan independen tanpa tekanan dari pihak manapun, baik dari pemerintah, lembaga-lembaga negara, maupun lembaga yang semestinya hanya berfungsi sebagai pengawas kebebasan pers, bukan sebagai penguasa baru dalam dunia pers.

Keberadaan Dewan Pers yang tidak memiliki kekuatan legislatif atau eksekutif seharusnya lebih fokus pada peran pengawasan etika jurnalistik dan perlindungan hak-hak jurnalis, bukan pada upaya untuk mengendalikan perusahaan pers. Sudah saatnya, Dewan Pers kembali pada peran dan fungsi awalnya, yakni melindungi kebebasan pers dan memastikan media dapat beroperasi secara bebas dan tanpa tekanan.

baca juga;Luar biasa polhut Kubu Raya amankan Truk muatan Kayu tampa sopir,??

Keinginan Dewan Pers untuk mengatur perusahaan pers adalah langkah mundur bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Jika ini terus berlanjut, maka kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998 akan terancam, dan dunia media akan berada di bawah bayang-bayang kendali yang tidak sah. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk kembali menegaskan bahwa Dewan Pers hanya memiliki kewenangan terbatas, yang seharusnya tidak mencakup hak untuk mengatur atau memerintah aktivitas perusahaan pers.@.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *