KUBU RAYA – Tokoh masyarakat Desa Kuala Ambang, Kabupaten Kubu Raya, AM. Ishak, dan tokoh pemuda Serianto membantah pemberitaan terkait beredarnya surat dari Kepala Desa H. Asmadi yang disebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk air kaleng kepada pelaku usaha di wilayah setempat menjelang Idul Fitri 1446 H.
Menurut AM. Ishak, surat tersebut memang dibuat setiap tahun sebagai bagian dari tradisi desa, tetapi tidak ada paksaan atau ketentuan jumlah yang harus diberikan oleh perusahaan.
baca juga:Membangun Empati, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi PSAA Al-Kautsar
“Kami memang membuat surat itu, tapi hanya sebatas harapan agar perusahaan turut berpartisipasi. Tidak ada ketentuan jumlah yang harus diberikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 30 Maret 2025.
Serianto menambahkan bahwa tradisi ini tidak hanya dilakukan saat Idul Fitri, tetapi juga pada perayaan hari besar lainnya seperti Natal dan Imlek.
“Kami hanya berharap perusahaan bisa berkontribusi untuk masyarakat, karena bagaimanapun mereka juga beroperasi di wilayah kami. Tidak ada paksaan atau jumlah yang ditentukan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak benar jika desa meminta 2.000 krat air kaleng dari setiap perusahaan. “Kami hanya meminta partisipasi, bukan menetapkan angka tertentu. Tidak ada yang kami paksa,” tegasnya.
Terkait realisasi bantuan yang diajukan, AM. Ishak menyebut bahwa kontribusi dari perusahaan atau pelaku usaha masih kurang.
Namun, Kepala Desa H. Asmadi bersama keluarganya tetap berusaha membantu masyarakat dengan dana pribadi.
baca juga Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik Menuju Lebaran Aman dan Nyaman
“Alhamdulillah, berkat kebijakan Pak Kades, bantuan tetap bisa diberikan kepada masyarakat, khususnya kaum duafa, anak yatim, serta perangkat desa seperti RT dan RW,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu permintaan THR yang beredar.
Mereka menegaskan bahwa apa yang dilakukan merupakan bagian dari tradisi kebersamaan dan gotong royong di desa.