tiga mantan perangkat Desa Riam Danau jadi tersangka korupsi

tiga mantan perangkat Desa Riam Danau jadi tersangka korupsi

Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2022.

tiga mantan perangkat Desa Riam Danau jadi tersangka korupsi

Baca juga:Diimingi plasma sawit, warga desa Sembelangaan korban, janji menis PT Agro lestari mandiri, kini warga deklarasi terbuka , minta presiden RI turun tangan

Baca juga:Menyambut hari raya Natal 2025 kejati dan kejati sekalbar laksanakan bakti sosial,

Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela memaparkan, ketiga tersangka tersebut yakni S selaku mantan Kepala Desa, W mantan Bendahara Desa periode 2017–2019, serta F yang menjabat Bendahara Desa pada periode 2019–2022.

Dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Baca juga:Tiga bulan berjalan, kasus oli ilegal tidak terungkap oleh Polda Kalbar BPM Kalbar buka suara

“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600,” ujar Panter, Rabu (3/12/2025).

Panter menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran secara sistematis selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:Karo Kummas BGN: Transparansi Informasi Kunci Kepercayaan Publik Pada Program MBG

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *